Searchengine Friendly Head Tag Generator SKANDAL SUAP VONIS TANNUR, KOTAK PANDORA PERMUFAKATAN JAHAT PARA "WAKIL TUHAN"

BREAKING NEWS

5/recent/ticker-posts

SKANDAL SUAP VONIS TANNUR, KOTAK PANDORA PERMUFAKATAN JAHAT PARA "WAKIL TUHAN"

 

Sedang hangat diberitakan, Kejaksaan  Agung  melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN  Surabaya dan satu  advokat  dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afianti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan pada Rabu (23/10) siang, penyidik pidsus melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim dengan inisial ED, HH, M dan seorang (untuk mengetahui sosok pengacara Ronald Tannur yang memberi suap para hakim baca disini : pengacara berinisial LR.)

 

 

Operasi tangkap tangan ini harus di apresiasi karena di mulai dari keberanian Komisi yudisial menggunakan hak inisiatif nya, hak inisiatif adalah salah satu upaya yang dilakukan KY untuk mencegah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

 


Data Laporan Pelanggaran Etik ke Komisi Yudisial berdasarkan perkara
 kuartal III, 2023.


Berawal dari dugaan kejanggalan perbedaan saat pembacaan putusan dan apa yang  tertulis  dalam amar putusan hakim di Tingkat judex Facti  (Tingkat Peradilan pertama) ,   seharusnya minutasi  segera keluar setelah amar putusan di bacakan di muka pengadilan , ternyata  baru keluar 6 hari setelah di bacakan amar putusan, yang  fatal menurut  Lembaga penilai kode etik para wakil Tuhan itu adalah hilangnya argumentasi tentang alat bukti  yang tidak ada dalam pertimbangan hakim, kemudian rekaman dan hasil visum yang tidak ada dalam putusan,  padahal ini termasuk kriteria pelanggaran etik berat menurut KY.  Sebagaimana di sampaikan juru bicara KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata.

 

 

Diluar perkiraan semua pihak,   hasil temuan OTT kasus vonis Tannur , ibarat  membuka kotak pandora  mal praktek penegakkan hukum yang lebih masif,  yang mengarah pada permufakatan jahat para Wakil Tuhan, yaitu  Judicial Corruption (Mafia Peradilan),  ditengarai dilakukan oleh mantan pejabat MA, inisal ZR mantan kepala pusdiklat ,  sebagai perantara makelar kasus,  dalam operasi tangkap tangan di temukan  brankas di ruang kerjanya berisi  sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan yang  jika di akumulasi totalnya sekitar 920 milyard sekian atau hampir 1 Trilyun Rupiah dan 51 Kg Emas, yang di akui  sebagai hasil komisi, yang di dapat  selama ini sebagai perantara  kasus  , dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2022 (selama masa baktinya),  jumlah perampokan  barbar uang  negara ,  di pertontonkan secara vulgar , dan tanpa  rasa takut melanggar sumpah  janjinya di hadapan Tuhan .

 

 

Zarof Ricar, Ketika disumpah jabatan di bawah Kitab suci


 

“Jika hukum diibaratkan kapal, etika adalah samuderanya.

Jika samudera etikanya kering, kapal hukum tak akan pernah berlayar mencapai pulau keadilan.”

- Arif Rahman Hakim S.H., M.H,-

 

 

KOTAK PANDORA ITU BERNAMA MAFIA PERADILAN

 

Dato Param Cumaraswamy sebagai United Nations Special Rapporter on the indepen­dence of Judges and Lawyers (Utusan Khusus PBB tentang kebasan kehakiman dan peradilan sebagai mana dimuat harian Kompas edisi 25 Juki 2002) menyampalkan penilaian bahwa pelaksanaan hukum dalam peradilan di Indonesia sungguh sangat buruk dan korup.

 

Judicial Corruption atau mafia peradilan ibarat  makhiuk halus yang tidak tampak secara kasat mata tetapi terasa ada, Berbagai berita "miring" mengenai fenomena selama  ini menjadi rahasia umum yang di bahas setiap strata lapisan Masyarakat dari warung kopi sampai meja rapat paripurna .

 

"Temuan" besar tentang Permufakatan Jahat Para Wakil Tuhan,   yang terjadi di institusi peradilan  yang  terhormat dalam kasus Tannur ini,  harus  menjadi momen yang baik untuk “bersih bersih”  di era pemerintahan Prabowo sesuai dengan visi pemerintahannya  asta cita, salah satunya adalah pemberantasan korupsi untuk mewujudkan good and clean government, publik memiliki harapan positif terhadap pemerintahan Prabowo. hal ini sebagaimana di lansir dari survei litbang Kompas 4-10 September 2024

 

Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran.

75,4% percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu menegakkan Hukum.

 

Kampiun keberanian Komisi Yudisial, membongkar kotak pandora Judicial Corruption dalam kasus suap vonis Tannur tak lepas dari  kepemimpinan  Mahkamah Agung  yang baru Prof Sunarto.  

 

 

Keadilan adalah hati nurani, bukan hati nurani pribadi tetapi hati nurani seluruh umat manusia. Mereka yang dengan jelas mengenali suara hati nurani mereka sendiri biasanya juga mengenali suara keadilan. 

Arif Rahman Hakim S.H, M.H.

 

 BAHAYA JUDICIAL CORRUPTION BAGI INDONESIA

 

Korupsi yudisial ( Judicial Corruption/Mafia Peradilan)  ini tidak hanya dilakukan oleh para hakim tetapi juga para advokat, panitera, jaksa, polisi dan para pencari keadilan (Justitiabelen), tetapi juga oleh para bankir dan pebisnis. Ketidak independenan pengadilan menyebabkan korupsi yudisial semakin marak melalui jual beli putusan perkara.

 

 

 

 

Korupsi yudisial; yang dirumuskan IBA dalam Biennial Conferencenya di Amsterdam tahun 2000, diambil dari Deklarasi International Commission of Jurists adalah sebagai berikut:



“Korupsi yudisial  (Judicial Corruption/mafia peradilan ) secara definisi terjadi karena tindakan-tindakan yang menyebabkan ketidakmandirian lembaga peradilan dan institusi hukum (polisi, jaksa penuntut umum, advokat/pengacara dan hakim).  


Khususnya kalau hakim atau pengadilan mencari atau menerima berbagai macam keuntungan atau janji berdasarkan penyalahgunaan kekuasaan kehakiman atau perbuatan lainnya, seperti suap, pemalsuan, penghilangan data atau berkas pengadilan, perubahan dengan sengaja berkas pengadilan.”

 

 

 

Bahwa para Hakim  sebagai  para wakil Tuhan yang di ambil sumpah janji setia ubun-ubunnya di bawah kitab suci,  harus menemukan, mengikuti dan mengerti akan nilai-nilai dan mempunyai perasaan tentang keadilan dalam masyarakat, sehingga keputusannya akan berdasarkan hukum dan rasa adil yang ada dalam Masyarakat, atas nama Tuhan Dzat Maha Agung yang “mereka wakili di muka persidangan”.  Mereka  tidak boleh terjebak dalam beberapa larangan, seperti kolusi dengan para pihak dalam suatu perkara yang diperiksanya, apalagi menerima bingkisan atau pemberian atau janji dari pihak yang berperkara.

 

 

 

Yang penting menurut Henry J. Abraham, hakim harus mempunyai apa yang dinamakan judicial discretion yang maknanya adalah sikap Independen dan Imparsial dalam memutus perkara seperti yang dijabarkan:

“Dicerahkan oleh kecerdasan dan pembelajaran, dikendalikan oleh prinsip-prinsip hukum yang baik, keberanian yang teguh dikombinasikan dengan ketenangan, pikiran yang tenang, bebas dari keberpihakan, tidak terpengaruh oleh simpati atau dibelokkan oleh prasangka atau digerakkan oleh pengaruh apa pun kecuali hasrat yang luar biasa untuk melakukan yang adil.” (1993, The Judicial Process, New York: Oxford University Press, hal. 97).”

 

 

 

International Commission of Jurists (ICJ) dalam sebuah paper yang berjudul Reviewing Measures to Prevent and Combat Judicial Corruption ditulis oleh Hakim Agung S. Peete Lesotho, Sun International Maseru, Juli 29, 2010 menyatakan bahwa dari seluruh jenis-jenis korupsi, judicial corruption merupakan kategori yang paling berbahaya (insidious) dan menjijikkan (odious), sebagaimana dinyatakan berikut (International Commision of Jurists: 2010):



“...dari semua jenis korupsi, korupsi yudisial mungkin yang paling berbahaya dan menjijikkan karena jenis korupsi ini menggerogoti dan menghancurkan pilar terpenting dari pemerintahan yang demokratis. Banyak yang telah ditulis tentang topik korupsi, tetapi korupsi yudisial menempati posisi yang paling dikecam. Korupsi memalsukan, menyumbat, mencemari, memutarbalikkan dan mendistorsi penyaluran keadilan.

 

 

 

Indonesia  sebetulnya memiliki kode etik bagi para Lembaga penegak hukum (Pengacara, Polisi, Jaksa dan Hakim) , Untuk Anggota Kepolisian, anggotanya perlu memperhatikan Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Kepolisian yang berbunyi sebagai berikut:



“Anggota Kepolisian Republik Indonesia harus selalu menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya...”



Sedangkan untuk Jaksa, dalam keputusan Jaksa Agung No.5 Kep-052/JA/S/1979 dari Doktrin Tri Krama Adhyaksa disebutkan bahwa:



Bahwa seorang jaksa dilarang menerima atau mengharapkan pemberian dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi dan pihak lain, termasuk membuat fakta hukum dalam menangani suatu perkara.

 

Begitupun  para Pengacara dalam berita acara sumpah serta kode etik profesi masing-masing organisasi  diatur sangat jelas prinsip-prinsip etika profesi dalam memperjuangkan keadilan bagi Masyarakat pencari keadilan

 

 

 

Jika di Ibaratkan  sebagai  penyakit mematikan  yang menggerogoti organ dalam, lambat laun jika di biarkan, Judicial Corruption (Korupsi Yudisial/Baca : Mafia Peradilan)   jika tidak segera di tangani untuk disembuhkan niscaya akan terus bermutasi secara brutal,  menjadi Political Corruption atau korupsi politik  yaitu :

 

 

 Penyalahgunaan kekuasaan oleh pengambil keputusan politik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Penyalahgunaan ini bisa dilakukan dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan. Keuntungan yang didapat bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan. 

 

 

Beberapa contoh korupsi politik adalah:

  • Political bribery, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif.
  • Political kickbacks, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan borongan antara pejabat dan pengusaha.
  • Election fraud, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum.
  • Corrupt campaign practice, yaitu praktek kampanye yang menggunakan fasilitas atau uang negara oleh calon yang sedang berkuasa

 

Jika sudah di Tahap ini gejala-gejala kronik akan membunuh secara brutal  ekosistem  Demokrasi Indonesia, melenceng jauh dari visi-misi Indonesia emas 2045, Dimana Penguatan Supremasi Hukum Menjadi Pilarnya.  dan mempertaruhkan Masa Depan generasi anak cucu di pertaruhkan, demi  kerakusan segelintir orang/golongan hipokrit.



Seperti yang di katakan berikut :

“Keadilan yang lambat  menandakan bahwa tidak adanya keadilan.” – William Gladstone

William Gladstone, seorang negarawan Inggris, mengingatkan kita bahwa keadilan yang lambat dalam penegakan hukum dapat membahayakan masyarakat. Keadilan harus dijalankan dengan efisien dan segera.

 

Jakarta, 28-Oktober 2024, 01:04 Wib

Arif Rahman Hakim S.H., M.H. untuk Kolom Pojok Opini Hukum ARH Media

Editor : Ilyas Husein

 

Disclaimer : Tulisan  ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya ,agar dapat memahami isi artikel ini silahkan baca artikel sebelumnya baca disini , gaya penulisannya di sajikan sebagai artikel opini dalam gaya penulisan Feature (Menampilkan data ilmiah dari pranala luar sebagai pelengkap Literasi dan mengokohkan argumentasi).

 

 

 

 

Arif Rahman Hakim SH, MH.
Arif Rahman Hakim SH., MH.

 

 

 

 

Posting Komentar

10 Komentar

  1. Terima kasih, para pembaca, baik yang memiliki keberanian untuk memberi komentar, atau para silent reader yang selama ini selalu membaca postingan ARH media tanpa memberi feed back, besar harapan kami apa yang kami tulis menjadi pencerahan bersama, menjadi ladang amal bagi kami dalam upaya meningkatkan edukasi hukum kepada semua khalayak

    BalasHapus
  2. Sudah menjadi rahasia umum, tapi pembahasannya cukup lengkap sudut pandangnya dari sisi yang berbeda dari liputan-liputan di media berita biasa. Terima kasih pencerahanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih sudah berkunjung, alhamdulilah support blog ini agar kami terus dapat memberikan artikel terbaik bagi pembaca

      Hapus
  3. Memang sangat keji perilaku korupsi semakin kesini...semakin kesono aja...semoga awal yang baik buat pemerintahan yang baru..rakyat udah muak

    BalasHapus
    Balasan
    1. betull.........terima kasih sudah mampir di portal berita kami yang sederhana , terima kasih support nya

      Hapus
  4. Subhanallah...
    Luar biasa bang goresan pikirannya semoga menjadi awal yg baik BG pemerintah menuju Indonesia emas 2045 sehingga judicial corruption bisa diberentas & tidak melahirkan jenis2 yg lainnya & bang ARH dijauhkan dr praktik2 tersebut maupun sejenisnya...👍👍👍🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih banyak, saudara.....terimakasih juga mau berbalas komentar nya, komentar anda menjadi lecutan semangat kami untuk berbuat bersama mengawal laju penegakkan hukum, bagi kemajuan indonesia di masa depan, terima kasih

      Hapus
  5. Saya udah curiga membaca postingan-postingan ARH media yang sering dishare ke media sosial saya, gaya menulisnya seperti saya pernah kenal dan penggunaan nama pena ilyas husein sebagai editor, ternyata betul tim editor di ARH orang yang pernah saya kenal di 2013 sampai 2019 sangat aktif dan inspiratif di gerakan buruh, saya Khoerul dari FSPASI dulu sering ketemu bung ilyas husein di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena kita sama-sama menjadi tim advokasi di elemen organisasi buruh masing-masing, tetap mencerahkan kami bung ilyas husein dengan gaya penyampaian yang sangat membuka cakrawala pemikiran, saya yakin adanya bung ilyas di ARH media sebagai tim media, litbang dan publikasi akan memberi warna tersendiri, saya hanya aktivis lokal di wilayah tangerang, kami sangat butuh pencerahan-pencerahan hukum di tengah stagnant nya gerakan buruh hari ini, saya mohon ada berita-berita atau tulisan-tulisan yang bisa menyemangati kami gerakan buruh untuk tetap setia membela kaum mustadhafin (kalimat yang selalu digunakan bung ilyas kalo menyebut teman-teman buruh).......saya mohon karena gak banyak praktisi hukum yang berani menyentuh isu perburuhan ini karena gak ada keuntungannya.....;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih sebelumnya....atas feed backnya, meski terdengar sangat berlebihan saya hanya menempatkan diri sesuai porsinya saja, di berika kepercayaan untuk jadi tim publikasi dan litbang, ya bismillah, tapi kami adalah bagian integral sebagai sebuah tim dengan misi yang sama memberikan pencerahan hukum bagi mereka yang membutuhkan...saran masukkan nya akan kami jadikan catatan bagi perbaikan ARH media kedepan....terima kasih banyak....SALAM PEMBEBASAN NASIONAL....Pembebasan dari penghisapan manusia atas manusia lainnya....

      Hapus