Searchengine Friendly Head Tag Generator SKANDAL SUAP VONIS BEBAS RONALD TANUR, PENGKHIANATAN PARA "WAKIL TUHAN-YANG MEMBANGKANG TUHAN"

BREAKING NEWS

5/recent/ticker-posts

SKANDAL SUAP VONIS BEBAS RONALD TANUR, PENGKHIANATAN PARA "WAKIL TUHAN-YANG MEMBANGKANG TUHAN"

 Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini. Mereka merupakan kaki tangan Tuhan dalam menentukan benar dan salah perbuatan manusia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, hakim melakukan tugas kekuasaan kehakiman, seperti memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara.

Di Kutip dari website mahkamah agung-Humas MA


buku "wakil Tuhan"


 

Beberapa hari yang lalu  teman-teman hakim di beberapa wilayah melakukan mogok untuk memperjuangkan kesejahteraanya, luapan bentuk ekspresi  kemerdekaan berkumpul dan berserikat para wakil Tuhan ini di suarakan melalui  Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.


 Menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim. 


Tuntutan ini,  mendapat respon positif dari pemerintah  akan tetapi amat di sayangkan perjuangan mereka di nodai dengan skandal OTT para wakil Tuhan yang memvonis bebas Ronald Tanur.



Adapun tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu orang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara Ronald Tannur.



Para  tersangka penerima suap, adalah wakil Tuhan itu,  dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adalah  Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah agung atau M.A Aktor berikutnya yang akan di jerat secara hukum , Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus perkara di MA.



Zarof Rical menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).


Tak hanya itu,  Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 5,725 miliar.



Selain itu, ia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.


"Kemudian untuk penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat uang tunai 100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta," bebernya dilansir dari CNN Indonesia.


Kemudian, satu ikat uang tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar dengan Rp1,925 juta, serta sejumlah barang elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.



Berdasarkan bukti yang ada, Abdul mengatakan pihaknya telah menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.


"ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi berdasarkan surat perintah penetapan tsk nomor 56/F.2/10/2024," jelasnya.

 

 

Hakim, Masih Wakil Tuhan?


Hakim adalah wakil Tuhan.  Dalam Setiap putusan hakim wajib mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman). Tanpa irah-irah tersebut, putusan hakim tak punya nilai apa-apa: non-executable.



Ini Artinya, hakim dalam mengemban amanatnya, tidak sekedar bertanggungjawab pada hukum, pada dirinya sendiri, atau pada pencari keadilan, tetapi juga mutlak harus bertanggungjawab kepada Tuhan. Sang pencipta dan pemilik hukum. Hakim hakikatnya hanyalah kepanjang-tanganan Tuhan, untuk menetapkan sebuah hukum.


 

Hakim adalah profesi yang mulia (officium nobile). Di sisi lain, hakim adalah profesi yang sangat beresiko. Saking mulianya, hanya hakim yang berhak mendapat gelar “Yang Mulia”.

 

Tidak ada pejabat lain yang berhak, bahkan presiden sekalipun. Dan saking beresikonya, Nabi Muhammad Saw. menegaskan ada tiga tipikal hakim. Dari ketiganya, dua masuk neraka, dan hanya satu yang masuk surga. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, serta memutus dengan kebenaran. Sedangkan dua tipe hakim tersisa, yaitu hakim yang mengetahui kebenaran, namun tidak memutus dengan kebenaran dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutus dengan ketidak-benaran itu, maka nerakalah yang siap melahap mereka.



Hakim adalah kawal terakhir penegakan hukum. Sejak disumpah, diubun-ubunnya telah dipatrikan tulisan secara tegas: fiat justicia ruat coelum (keadilan harus tetap ditegakkan, walau langit runtuh). Ini kodrat hakim.


 

Skandal Vonis Bebas Ronald Tanur ini semakin mencoreng wajah penegakkan hukum di Indonesia, di Tengah indeks skor penegakkan hukum Indonesia yang stagnant di sepanjang 2023,  baru-baru ini, Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index -RoL Index 2023) tahun 2023, indeks tahunan yang disusun oleh World Justice Project. Berdasarkan laporan yang diterbitkan tanggal 25 Oktober 2023, skor RoL Index Indonesia tahun 2023 adalah 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi), atau sama dengan skor tahun 2022.

 


indeks penegakan hukum indonesia 2015-2023




 

Menurut saya,  sebagai praktisi  hukum “Skor ini mengindikasikan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, sesuatu yang jelas memprihatikan.

 

  “stagnasi ini sudah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2023, dimana skor Indonesia “konsisten”  diangka 0.52-0.53”. “Jika membandingkan dengan penilaian pada dunia pendidikan, rapor negara hukum Indonesia bisa dianggap merah” .

 

SKANDAL SUAP WAKIL TUHAN ADALAH PEMBANGKANGAN  TERHADAP  TUHAN !!!



Dalam kajian fiqih, suap disebut dengan istilah risywah, yaitu harta yang diberikan kepada hakim dengan tujuan agar hakim menetapkan hukum yang tidak benar, atau agar membatalkan hukum yang benar.  Hukum tindakan suap, baik bagi pemberi atau pun penerima, adalah diharamkan, karena telah jelas larangannya dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijma’, serta termasuk dari bagian memakan harta orang lain dengan batil.

 


Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Sa’id Muhammad Al-Khadimi dalam Kitab Buraiqah Al-Mahmudiyah (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011) juz V, halaman 71.

 

Dalam hadits disebutkan:



 لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ 

 Artinya: “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Ibnu Hibban)

 



 Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan bahwa hukum haram dan dosa tersebut berlaku baik untuk hakim yang menerima suap, ataupun pihak yang memberi suap.



  فَصْلٌ تَحْرُمُ عَلَيْهِ الرِّشْوَةُ : أَيْ قَبُولُهَا وَهِيَ مَا

 يُبْذَلُ لَهُ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ  …( وَيَأْثَمُ مَنْ أَرْشَى ) الْقَاضِي لِلْخَبَرِ السَّابِق 



Keharaman suap atau risywah ini tidak hanya untuk menetapkan hukum yang yang salah. Suap juga diharamkan untuk sesuatu yang menjadi kewajiban hakim yaitu memutuskan kebenaran.

 

 Hal ini disampaikan oleh Al Ghazali:  

 

الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ 

 

Artinya: “Harta jika diserahkan untuk tujuan akhirat maka disebut shadaqah, atau untuk tujuan dunia dan itu berupa harta, maka disebut hibah bits tsawab, atau untuk hal yang diharamkan atau yang diwajibkan, maka disebut risywah." (Ihya’ Ulumiddin [Beirut: Darul Fikr, 2018] juz III, halaman 268).


Referensi Hukum islam tentang suap terhadap Hakim





Jadi, keharaman suap tidak hanya untuk menetapkan hukum yang salah. Bahkan untuk menetapkan hukum yang benar pun juga tergolong risywah yang diharamkan. Seperti ada seorang hakim yang tidak mau memutuskan hukum yang benar kecuali diberi suap, maka praktik ini juga diharamkan.   

 

Selain itu, Ibnu Hajar Al-Haitami juga menjelaskan bahwa suap atau risywah termasuk dari dosa besar, karena terdapat ancaman keras dan laknat dari Allah swt bagi pelaku tindakan suap.

 sebagaimana disampaikan dalam kitab Az-Zawajir 'An Iqtiraf Al-Kabair (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013) juz II, halaman 263. 


Penjelasan ini cukup jelas menyampaikan bahwa suap merupakan dosa besar dan tindakan yang diharamkan dalam Islam, baik bagi hakim yang menerima, maupun pihak yang memberikan. Semoga cacatan ini dapat meningkatkan kehati-hatian kita untuk menghindari dan mencegah praktik suap yang terjadi di sekitar kita.

 



Tepatlah Kiranya Profesor salim said pernah menyatakan statement secara satire sebagai berikut :



KALO KITA BERTANYA, KENAPA BANGSA KITA TIDAK  PERNAH MAJU,  LAH....TUHAN SAJA TIDAK DI TAKUTI  



sumber :



============================


Arif Rahman Hakim SH. MH untuk  Rubrik Pojok Opini ARH di ARH MEDIA

Jakarta, 24 Oktober 2024,  16:40 Wib

 Di tulis Ditengah  Acara Pelatihan Pengacara PHPU MKRI-Cipanas








Arif Rahman Hakim SH. MH, Pusdik MKRI, Cipanas

Posting Komentar

0 Komentar