Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini. Mereka merupakan kaki tangan Tuhan dalam menentukan benar dan salah perbuatan manusia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, hakim melakukan tugas kekuasaan kehakiman, seperti memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara.
Di Kutip dari website mahkamah agung-Humas MA
![]() |
| buku "wakil Tuhan" |
Beberapa hari yang lalu teman-teman hakim di beberapa wilayah melakukan mogok untuk memperjuangkan kesejahteraanya, luapan bentuk ekspresi kemerdekaan berkumpul dan berserikat para wakil Tuhan ini di suarakan melalui Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Menuntut agar Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.
Tuntutan ini, mendapat respon positif dari
pemerintah akan tetapi amat di sayangkan
perjuangan mereka di nodai dengan skandal OTT para wakil Tuhan yang memvonis
bebas Ronald Tanur.
Adapun tiga hakim itu yakni
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan telah ditetapkan sebagai
tersangka. Ada satu orang pengacara yang juga ditetapkan sebagai tersangka,
yakni pengacara Ronald Tannur.
Para tersangka penerima suap, adalah wakil Tuhan itu,
dijerat dengan pasal berlapis, yakni
Pasal 12 huruf c Jo Pasal 12 B Jo Pasal 6 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal
18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adalah Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah agung atau
M.A Aktor berikutnya yang akan di jerat secara hukum , Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan
total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 sampai 2022 untuk mengurus
perkara di MA.
Zarof Rical menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Tak hanya itu, Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di
Senayan, penyidik mendapati adanya uang tunai berupa SGD 74.494.427; USD
1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 5,725
miliar.
Selain itu, ia mengatakan turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
"Kemudian untuk
penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap satu ikat uang tunai
100 ribu total 10 juta, satu ikat pecahan 50 ribu dengan total 4,9 juta,"
bebernya dilansir dari CNN Indonesia.
Kemudian, satu ikat uang
tunai pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar dengan total Rp3,3 juta, satu ikat
tunai pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar kemudian pecahan 5.000 sebanyak 5
lembar dengan Rp1,925 juta, serta sejumlah barang elektronik berupa ponsel milik
Zarof Ricar.
Berdasarkan bukti yang ada,
Abdul mengatakan pihaknya telah menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan
jahat suap dan gratifikasi terkait vonis Gregorius Ronald Tannur.
"ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi berdasarkan surat perintah penetapan tsk nomor 56/F.2/10/2024," jelasnya.
Hakim,
Masih Wakil Tuhan?
Hakim adalah wakil Tuhan. Dalam Setiap putusan hakim wajib mencantumkan
irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 Ayat 1
UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman). Tanpa irah-irah
tersebut, putusan hakim tak punya nilai apa-apa: non-executable.
Ini Artinya, hakim dalam mengemban amanatnya, tidak sekedar bertanggungjawab pada hukum, pada dirinya sendiri, atau pada pencari keadilan, tetapi juga mutlak harus bertanggungjawab kepada Tuhan. Sang pencipta dan pemilik hukum. Hakim hakikatnya hanyalah kepanjang-tanganan Tuhan, untuk menetapkan sebuah hukum.
Hakim adalah profesi yang
mulia (officium nobile). Di sisi lain, hakim adalah profesi yang sangat
beresiko. Saking mulianya, hanya hakim yang berhak mendapat gelar “Yang Mulia”.
Tidak ada pejabat lain yang
berhak, bahkan presiden sekalipun. Dan saking beresikonya, Nabi Muhammad Saw.
menegaskan ada tiga tipikal hakim. Dari ketiganya, dua masuk neraka, dan hanya
satu yang masuk surga. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui
kebenaran, serta memutus dengan kebenaran. Sedangkan dua tipe hakim tersisa,
yaitu hakim yang mengetahui kebenaran, namun tidak memutus dengan kebenaran dan
hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan memutus dengan ketidak-benaran itu,
maka nerakalah yang siap melahap mereka.
Hakim adalah kawal terakhir penegakan hukum. Sejak disumpah, diubun-ubunnya telah dipatrikan tulisan secara tegas: fiat justicia ruat coelum (keadilan harus tetap ditegakkan, walau langit runtuh). Ini kodrat hakim.
Skandal Vonis Bebas Ronald
Tanur ini semakin mencoreng wajah penegakkan hukum di Indonesia, di Tengah
indeks skor penegakkan hukum Indonesia yang stagnant di sepanjang 2023, baru-baru ini, Indeks Negara Hukum (Rule of
Law Index -RoL Index 2023) tahun 2023, indeks tahunan yang disusun oleh World
Justice Project. Berdasarkan
laporan yang diterbitkan tanggal 25 Oktober 2023, skor RoL Index
Indonesia tahun 2023 adalah 0,53 (dengan nilai 1 sebagai nilai
tertinggi), atau sama dengan skor tahun 2022.
![]() |
| indeks penegakan hukum indonesia 2015-2023 |
Menurut saya, sebagai praktisi hukum “Skor ini mengindikasikan stagnasi
dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia, sesuatu yang jelas
memprihatikan.
“stagnasi ini sudah terjadi sejak tahun 2015
hingga 2023, dimana skor Indonesia “konsisten” diangka 0.52-0.53”. “Jika membandingkan dengan
penilaian pada dunia pendidikan, rapor negara hukum Indonesia bisa dianggap
merah” .
SKANDAL
SUAP WAKIL TUHAN ADALAH PEMBANGKANGAN
TERHADAP TUHAN !!!
Dalam kajian fiqih, suap disebut dengan istilah risywah,
yaitu harta yang diberikan kepada hakim dengan tujuan agar hakim menetapkan
hukum yang tidak benar, atau agar membatalkan hukum yang benar. Hukum
tindakan suap, baik bagi pemberi atau pun penerima, adalah diharamkan, karena
telah jelas larangannya dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijma’, serta termasuk dari
bagian memakan harta orang lain dengan batil.
Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Sa’id Muhammad Al-Khadimi
dalam Kitab Buraiqah Al-Mahmudiyah (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011) juz
V, halaman 71.
Dalam hadits disebutkan:
لَعَنَ
اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ
Artinya: “Allah
melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Ibnu
Hibban)
Syekh Zakariya Al-Anshari menjelaskan bahwa hukum haram dan dosa tersebut berlaku baik untuk hakim yang menerima suap, ataupun pihak yang memberi suap.
فَصْلٌ
تَحْرُمُ عَلَيْهِ الرِّشْوَةُ : أَيْ قَبُولُهَا وَهِيَ مَا
يُبْذَلُ لَهُ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ
أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ …( وَيَأْثَمُ مَنْ أَرْشَى )
الْقَاضِي لِلْخَبَرِ السَّابِق
Keharaman suap atau risywah ini tidak hanya untuk
menetapkan hukum yang yang salah. Suap juga diharamkan untuk sesuatu yang
menjadi kewajiban hakim yaitu memutuskan kebenaran.
Hal ini
disampaikan oleh Al Ghazali:
الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ
فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى
مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ
Artinya: “Harta jika diserahkan untuk tujuan akhirat maka
disebut shadaqah, atau untuk tujuan dunia dan itu berupa harta, maka disebut
hibah bits tsawab, atau untuk hal yang diharamkan atau yang diwajibkan, maka
disebut risywah." (Ihya’ Ulumiddin [Beirut: Darul Fikr, 2018] juz III,
halaman 268).
Referensi Hukum islam tentang suap terhadap Hakim
Jadi, keharaman suap tidak hanya untuk menetapkan hukum yang salah. Bahkan untuk menetapkan hukum yang benar pun juga tergolong risywah yang diharamkan. Seperti ada seorang hakim yang tidak mau memutuskan hukum yang benar kecuali diberi suap, maka praktik ini juga diharamkan.
Selain itu, Ibnu Hajar Al-Haitami juga menjelaskan bahwa suap atau risywah termasuk dari dosa besar, karena terdapat ancaman keras dan laknat dari Allah swt bagi pelaku tindakan suap.
sebagaimana disampaikan dalam kitab Az-Zawajir 'An Iqtiraf Al-Kabair (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013) juz II, halaman 263.
Penjelasan ini cukup jelas menyampaikan bahwa suap
merupakan dosa besar dan tindakan yang diharamkan dalam Islam, baik bagi hakim
yang menerima, maupun pihak yang memberikan. Semoga cacatan ini dapat
meningkatkan kehati-hatian kita untuk menghindari dan mencegah praktik suap
yang terjadi di sekitar kita.
Tepatlah Kiranya Profesor salim said pernah menyatakan
statement secara satire sebagai berikut :
KALO KITA BERTANYA, KENAPA BANGSA KITA TIDAK PERNAH MAJU, LAH....TUHAN SAJA TIDAK DI TAKUTI
sumber :
============================
Arif Rahman Hakim SH. MH untuk Rubrik Pojok Opini ARH di ARH MEDIA
Jakarta, 24 Oktober 2024, 16:40 Wib
Di tulis Ditengah Acara Pelatihan Pengacara PHPU MKRI-Cipanas
![]() |
| Arif Rahman Hakim SH. MH, Pusdik MKRI, Cipanas |



0 Komentar