"Etika advokat: seperti iklan obat, terlihat menjanjikan, tapi ketika waktu tiba, kadang hanya menambah gejala yang lebih parah."--Arif Rahman Hakim SH. MH.
PERMASALAHAN KISRUH DONASI
Ruang Publik selama 2,5 bulan ini di buat hingar bingar dengan kisruh donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras yang menginisiasi pengumpulan donasi untuk matanya, kurang lebih 8 ribu donator tergerak mendonasikan uangnya untuk memberi bantuan sukarela untuk pengobatan matanya sehingga terkumpul dana kurang lebih 1,5 Milyar.
Permasalahan dimulai dengan temuan penggunaan dana donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya di awal untuk pengobatan mata, artikel ini tidak akan membahas soal teknis prosedural soal pengumpulan dana donasinya.
Akan tetapi yang juga penting di
telaah adalah potret kebisingan publik bagaimana sepak terjang advokat dari
kedua belah pihak atau masing-masing pihak mempertontonkan strategi
pembelaannya di ruang public ada beberapa advokat yang dalam memberikan bantuan
hukumnya dalam kasus ini mengarah pada penggiringan opini, menyudutkan pihak
lain bahkan membuat statement-statement yang ranah nya sudah dapat di
kriteriakan sebagai fitnah.
Publik mengapresiasi turun tangannya pihak kemensos sebagai
mediator dalam kasus ini dan statement berdamai di depan pers atas kasus ini,
akan tetapi selang beberapa jam setelah proses media ini di liput dan di lansir di media
tiba-tiba muncul lagi video dari pihak advokat dari salah satu pihak yang
narasinya jika di cermati merujuk kepada fitnah di ruang publik, berikut
videonya.
Sebelumnya juga salah seorang advokat dari salah satu kubu, menuding pihak yang lain sebagai pengguna narkoba dapat dilihat disini ,
sehingga kemudian timbul pertanyaan di
benak publik:
- 1. Apakah dalam membela klien dalil yang di kemukakan harus melebar kemana-mana di luar konteks pribadi sampai dengan memasuki ranah menyudutkan personal seseorang bahkan menuduh fitnah di ruang publik?.
- 2. Apakah tidak ada aturan yang membatasi startegi/dalil yang dilontarkan seorang advokat dalam membela kliennya?
- 3. Apa bahaya nya jika yang di pertontonkan sebagai edukasi hukum kepada publik awam hukum adalah bagaimana menyerang lawan dengan menghalalkan segala cara ?
Berikut tinjauan psikologi forensik terhadap etika profesi
advokat dalam kisruh dana donasi agus salim
Analisis Kasus dari Perspektif Psikologi Forensik
Psikologi forensik adalah cabang ilmu yang memadukan psikologi dan hukum untuk
memahami perilaku manusia dalam konteks hukum. Dalam kasus seperti pernyataan
Alvin Lim tentang sumber keuangan yayasan, pendekatan psikologi forensik dapat
memberikan wawasan tentang motif, dampak psikologis, dan konteks perilaku yang
muncul. Hal ini meliputi analisis niat pembuat pernyataan, dampaknya pada pihak
yang disinggung, serta relevansi dalam konteks etika profesional advokat.
Pendekatan Psikologi Forensik dalam Kasus Ini
1. Analisis Motif dan Perilaku Advokat
Dari sudut pandang psikologi forensik, motif pernyataan Alvin Lim dapat
dianalisis dengan pendekatan berikut:
- Motif
Internal (Personal)
Advokat mungkin ingin mempertahankan reputasinya, membela klien, atau menunjukkan keunggulan intelektual. Hal ini sering kali didorong oleh ego defense mechanisms, seperti proyeksi (projection) atau pembenaran (rationalization). - Motif
Eksternal (Strategis)
Pernyataan yang kontroversial dapat digunakan untuk menarik perhatian publik, memengaruhi opini masyarakat, atau memberikan tekanan terhadap pihak yang disinggung dalam konteks litigasi atau konflik hukum.
2. Dampak Psikologis pada Pihak yang Disinggung
- Trauma
Psikologis
Pernyataan insinuatif seperti "melacur atau menjual narkoba" dapat menyebabkan trauma psikologis bagi individu atau organisasi yang disinggung, termasuk rasa malu, cemas, atau depresi akibat stigma sosial. - Reaksi
Balik (Counter-Response)
Pihak yang disinggung mungkin merespons secara emosional, baik melalui tindakan hukum (gugatan pencemaran nama baik) atau pernyataan publik yang membela diri. Hal ini sering dipengaruhi oleh fight-or-flight response dalam situasi tekanan psikologis.
3. Analisis Dampak Sosial dan Persepsi Publik
Psikologi sosial dalam konteks forensik menunjukkan bahwa pernyataan yang
kontroversial di ruang publik dapat:
- Membentuk bias kognitif di masyarakat, seperti mengasumsikan kesalahan tanpa bukti kuat (prejudicial bias atau dalam dampak destruktif yang lebih luas, publik yang awam hukum akan menganggap dalam membela sebuah perkara pengacara bebas bertindak semaunya tanpa ada etika moral profesi.
- Menciptakan
efek domino berupa polarisasi pendapat yang memperkeruh konflik antara
pihak-pihak yang terlibat.
4. Evaluasi Kepribadian dan Etika Advokat
- Ciri
Kepribadian
Pernyataan kontroversial dapat mencerminkan ciri kepribadian tertentu, seperti narsisme (narcissism) atau impulsivitas (impulsivity), yang memengaruhi cara seseorang berkomunikasi dan bertindak di bawah tekanan. - Etika
Moral dan Profesional
Psikologi forensik menilai bagaimana kepribadian dan moralitas seseorang, termasuk advokat, memengaruhi keputusan mereka dalam bertindak. Misalnya, sikap impulsif dapat mengesampingkan pertimbangan etis yang matang.
Penerapan Teori Psikologi Forensik dalam Etika Profesi Advokat
1. Teori Motivasi dan Perilaku
Berdasarkan Teori Hierarki Kebutuhan Maslow, tindakan advokat dapat
dipengaruhi oleh kebutuhan-kebutuhan berikut:
- Kebutuhan
Pengakuan (Esteem Needs): Advokat mungkin mencari penghormatan atau
pengakuan publik melalui pernyataan yang provokatif.
- Kebutuhan
Aktualisasi Diri: Ada kemungkinan bahwa advokat berusaha menunjukkan
keberanian atau keahlian hukumnya, meski melampaui batas etika.
2. Teori Kognitif Sosial (Bandura)
Teori ini menjelaskan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh observasi dan
pembelajaran sosial. Advokat yang sering melihat penggunaan retorika agresif di
ruang publik mungkin meniru gaya tersebut untuk mencapai tujuannya, meskipun
melanggar kode etik.
3. Teori Stres dan Koping (Lazarus dan Folkman)
- Tekanan
dalam Profesi
Advokat sering menghadapi tekanan tinggi dari klien, masyarakat, atau media. Stres ini dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk membuat keputusan yang bijak dan terkendali. - Strategi
Koping yang Maladaptif
Menyampaikan pernyataan provokatif di ruang publik bisa menjadi bentuk pelarian (escape) atau cara maladaptif untuk menghadapi tekanan.
4. Teori Relasi Interpersonal
Psikologi forensik juga menilai bagaimana hubungan advokat dengan klien,
kolega, dan masyarakat memengaruhi perilakunya. Dalam kasus ini, pola
komunikasi yang agresif bisa mencerminkan relasi interpersonal yang didominasi
konflik atau persaingan.
Rekomendasi Berdasarkan Psikologi Forensik
- Pelatihan
Emosi dan Komunikasi
Advokat sebaiknya dilatih untuk mengelola emosi dan berkomunikasi secara efektif, terutama di bawah tekanan. Ini dapat membantu mereka tetap profesional meskipun berada dalam situasi yang sulit. - Pengawasan
Psikologis dalam Profesi Hukum
Organisasi advokat dapat menyediakan pendampingan psikologis untuk membantu advokat menghadapi stres dan konflik etis dalam profesi mereka. - Penegakan
Disiplin Etika
Advokat yang melanggar etika sebaiknya diberi sanksi, tidak hanya untuk melindungi martabat profesi, tetapi juga untuk mencegah perilaku maladaptif yang dapat merugikan pihak lain. - Peningkatan
Kesadaran Publik
Masyarakat perlu memahami batas-batas peran advokat sehingga mereka tidak hanya melihat advokat sebagai pihak yang agresif, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dan integritas hukum.
Kesimpulan
Dari perspektif psikologi forensik, kasus ini menunjukkan
pentingnya pemahaman tentang motif, dampak psikologis, dan perilaku advokat
dalam konteks etika profesi. Pendekatan psikologi dapat membantu menjelaskan
penyebab tindakan yang melanggar etika sekaligus memberikan solusi preventif
untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Dengan mengintegrasikan teori psikologi forensik dalam
penegakan kode etik, profesi advokat dapat beroperasi secara lebih bertanggung
jawab dan mendukung terciptanya sistem hukum yang adil dan berintegritas.

0 Komentar