Searchengine Friendly Head Tag Generator FILANTROPI KESALEHAN, KEMUNAFIKAN BERBALUT BAJU KESALEHAN (REUPLOAD )

BREAKING NEWS

5/recent/ticker-posts

FILANTROPI KESALEHAN, KEMUNAFIKAN BERBALUT BAJU KESALEHAN (REUPLOAD )

 Secara Beruntun, dalam beberapa pekan terakhir Pemberitaan media massa  di hebohkan dengan kasus-kasus beruntun kekerasan seksual yang terjadi pada anak di lembaga pendidikan berbasis agama.

 

Mulai kasus di pesantren di karang bahagia, Bekasi yang dipimpin ayah-anak  inisial H alias Aki Udin dan MHS, yang melecehkan santriwatinya di September 2024.

 

Kemudian di susul kasus yang  tidak lebih menghebohkan adalah kasus pelecehan seksual di panti asuhan darusalam an nur, di kunciran tanggerang ,  dengan jumlah korban yang membikin miris , dari awal 15 korban yang melapor  ke polisi, data terkini menurut publikasi tv one , saat tulisan ini di buat sudah bertambah menjadi  32 orang dan kemungkinan akan terus bertambah mengingat sudah kurang lebih 18 tahun yayasan beroperasi.

 

Yang baru-baru ini terjadi,  kasus Ustaz Aprizal Wahyudi Diprata (28) pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Jambi, tersangka pencabulan  terhadap 12 santri dikenal baik oleh masyarakat. Sebagai ustaz, dia sering memberikan ceramah kepada masyarakat. Yang membuat shock warga karena yang bersangkutan di mata warga aktif bersosialisasi dan mengisi pengajian dan khotbah di lingkungan warga

  

Ilustrasi Predator Seksual Terhadap Anak.






Untuk menyikapi fenomena ini tim media ARH berkesempatan untuk me-wawancara ARIF RAHMAN HAKIM SH., MH, Pimpinan dari  ARH Law Firm, Advokat & Legal Consultant, praktisi hukum di Jakarta Utara, berikut wawancaranya :

 

ARH MEDIA – Menyikapi pemberitaan  mengenai predator seksual yang Kembali marak, bagaimana tanggapan  Bang ARH, sebagai praktisi  hukum ??

 

ARH – saya memulai statement saya  dengan kecaman terhadap pelaku, dan ungkapan belasungkawa kepada para korban,  orang tua/kerabat korban. Potret hitam kekerasan seksual terhadap anak  beberapa dekade kebelakang, harus menjadi keprihatinan yang serius bagi kita semua, tidak bisa kita menyikapinya hanya dengan kehebohan sesaat,

 

Kejahatan seksual atau apapun bentuk eksploitasi  terhadap anak adalah extra ordinary crime (Kejahatan yang maha luar-biasa diluar nalar), pelanggaran HAM terhadap  hak anak itu harus di golongkan kejahatan luar biasa . sebab, anak  adalah asset bangsa, asset generasi, bahkan asset peradaban dan kebudayaan sebuah bangsa, negara wajib hadir bagaimana Upaya memberikan mereka perlindungan hukum .

 

 

 Indonesia sebetulnya memiliki instrumen perlindungan hukum,  misalnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. , Indonesia  juga telah meratifikasi  Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Dan ratifikasi konvensi ini menjadi salah satu sumber hukum positif  dalam perlindungan pada anak. Tinggal bagaimana intergritas para penegak hukum melaksanakannya.

 

Harus ada Sinergi yang baik antara Masyarakat dengan  sikap kritisnya di kolaborasikan oleh peran media untuk menyuarakan serta mengawal proses hukum yang  berjalan ( bukan sebatas membombardemen publik,  menceritakan ulang ke-ekstreman  pelaku mengekspoitasi anak korban, lalu media mengalami kondisi media fatigue (kejenuhan), yang hanya akan heboh sesaat lalu raib di tutup berita berita politik dan infotainment , seolah berita  tentang kejahatan terhadap anak, just another viral story.

integritas,  dari  instrumen penegak hukum seperti advokat, jaksa, kepolisian, Kehakiman,  sebagai Aagent of  Law enforcement (agen penegakkan hukum) akan mempersempit ruang gerak predator seksual pada korban anak -anak.

 

 

 

 

DATA- Litbang ARH MEDIA dari berbagai sumber.

Pada tahun 2024, lebih dari 10% penduduk Indonesia adalah anak kecil. 

 

Data

Jumlah penduduk Indonesia 2024

283.487.931 jiwa pada pertengahan tahun

Jumlah penduduk anak (usia 0-17 tahun) 2021

79.486.424 jiwa, atau 29,15% dari jumlah penduduk total

 

 


ARH MEDIA--- Lantas Sikap seperti apa yang bisa  kita tunjukkan dalam menghadapi situasi seperti sekarang?

 

Yang paling ironis dari beberapa kejadian belakangan ini, kekerasan seksual terhadap anak terjadi di dalam ruang institusi Pendidikan berbasis agama,  Kejahatan Berbalut “Kesalehan Agama”  lebih merusak dan lebih traumatis bagi korban sebab korban di doktrin dengan doktrin - doktrin “kesalehan”. Kondisi Inilah dampak paling destruktif/merusak generasi, Dimana fenomena yang terjadi sebagai akibat dari persinggungan antara kekerasan dan doktrin agama.

 

 Kekerasan berbasis doktrin agama memiliki pengertian

kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok, baik dari agama yang sama maupun berbeda agama, yang didorong motivasi keagamaan; 

di kasus pesantren darusalam an nur misalnya para korban yang rata-rata anak didik/anak panti  berusia sangat dini (balita), setelah di sodomi di doktrin bahwa  dosa/kesalahan/ketidakwajaran yang sudah di lakukan  dapat  di tebus dengan sedekah tiap hari, ini bukan dosa buktinya panti kita semakin besar--begitu doktrin sang pemilik Sudirman 49 Tahun, Ungkap Pria  yang belakangan ini aktif dalam kegiatan-kegiatan advokasi Masyarakat  bersama Dewan Pengacara Nasional (DPN) ini, dan parahnya lagi kebiasan kebiasan dis orientasi seksual ini di wajarkan dan ditularkan bahwan di doktrinkan sebagai hal yang wajar kerena yang sudah di jadikan korban di ajarkan untuk melakukan hal yang sama pada penghuni panti lainnya.

 

 Predator seksual berkedok "Baju Kesalehan" ini lebih nista  derajat kebejatannya dari sekedar pelaku kejahatan lainnya,  kerena akibat dari perilaku  menyimpangnya yang  mengeksploitasi anak secara seksual, (apalagi dalam jangka waktu lama) dengan  doktrin "pembenaran agama", dan suasana belajar agama yang dibuat inklusif sukar disentuh, korbannya biasanya terdoktrin untuk takut bersuara, sehingga ketika terbongkar pasti jumlah korbannya lebih dari 1 orang.  

 

Dampak buruknya bukan hanya pada korban dan psikologisnya di masa depan,  tetapi masyarakat akan menjadi apriori terhadap nilai-nilai Agama,  orang tua akan takut menitipkan naka pada lembaga pendisikan berbasis agama, padahal anak dalam kondisi tumbuh kembangnya sangat “urgent”  mendapatkan “edukasi parenting”  dengan   nilai-nilai agamis dan kesalehan.  Masyarakat secara umum akan me-nyama-ratakan padahal tidak semua lembaga Pendidikan, mau pun pengajar/pendakwah agama menjadi predator seksual bagi anak.

 

Sebagai Praktisi hukum saya akan menggalang kepedulian teman-teman advokat untuk peduli terhadap kasus-kasus macam ini, karena ini merupakan bagian dari etika  profesi kita sebagai advokat. 

 

Sebab Prinsip nobile advokat adalah bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat. Prinsip ini menjadi pegangan advokat untuk tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya, dan untuk berpegang pada prinsip kemanusiaan

 

 

Allah telah secara tegas berfirman dalam Surah Al-Maa“uun ayat 1-3 dan 7... “Tahukah kamu yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin...dan enggan menolong dengan barang berguna.“ Ayat tersebut menggambarkan kewajiban kepada kita untuk memberikan perlindungan pada anak, wa bil khusus menjaga kehormatan serta memuliakan anak yatim bukan malah memanipulasi dan mengksploitasi, serta memanfaatkannya -Pungkas bang  arif menutup wawancara.

 

Jakarta, 27 Oktober 2024

Di Tulis  Oleh Arif Rahman Hakim SH., M.H.di tengah Acara Deklarasi GPN RI (Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia)

Untuk Ridwan Kamil dan suswono.-, 11:30 wib

 TULISAN INI ADALAH RE UPLOAD PEMUTAKHIRAN DARI TULISAN SEBELUMNYA, DI SINI

Ediror : Ilyas Husein


ARIF RAHMAN HAKIM SH., MH (paling kiri) , bersama tim Advokat Dari Dewan Pengacara Nasional 




 

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Bener bgt, saya seorang ibu dari 2 orang putera, yang nyantri di sebuah pondok, awalnya anak hepi aja menuntut ilmu disebuah pesantren (saya tidak ungkapkan) , sampai tiba-tiba dia gak mau balik lagi, sebagai orang tua tentunya marah dan bereaksi frontal thdp keputusan sepihak dari anak, ternyata 3 bulan kemudian terjadi kasus heboh di internal tidak sampai terblow up ke luar, ternyata ada kejadian pencabulan korbannya anak perempuan, meski di selesaikan secara kekeluargaan, sedih sudah memarahi anak, hal hal seperti ini mencoreng ulama/pengajar agama, dan ke orang tua serta korban ada rasa marah dan miris guru agama yang baik2 tercoreng sama yang semacam ini.....SEDIHHH

    BalasHapus
  2. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih, dan ikut bela sungkawa atas kejadian yang menimpa puteranya bunda, jika berkenan dapat berkonsultasi ke ARH Law Firm, betul memang kejadian belakangan ini betul betul membuat miris karena kejadiannya lagi-lagi di pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama.

    BalasHapus
  3. oh bukan bung ilyas, bukan anak saya yang jadi korban, tetapi ada kejadin di pesantrennya ternyata ya begitu......pelecehan, dia trauma, dan kami sebagai orang tua juga sangat trauma, jujur hampir selalu tidak habis fikir di lembaga pendidikan agama, pelakunya adalah guru atau pimpinannya, apa ndak malu dengan isi isi ceramahnya. bung...kenapa harus re upload, padahal yang saya suka dari ARH media, dalam tiap pembahasannya lengkap, agak laen dengan kebiasaan website berita yang angkat berita pendek-pendek hanya kejar rating, tetap kritis ya bung...dan semua tim yang menyokong ARH media juga, dan Para Pengacara di ARH Law Firm semoga allah karuniakan kekuatan hati dan kesehatan serta kewarasan melawan arus menyuarakan sikap kritis BRAVO, semoga setiap tulisan artikelnya menjadi ladang amal yang memberi pencerahan pada sesama, Jazakumullah khairan katsir

    BalasHapus