Sejak Diputus menang oleh Majelis Hakim yang berwenang mengadili perkara Nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, mendadak ruang publikasi media online di banjiri pemberitaan kemenangan gugatan warga tanah merah (korban Kebakaran depo plumpang maret 2023, beberapa media online mainstream (arus utama) seperti CNN Indonesia, Metro Tv turut memberitakan, meliput press confrence dan memberitakannya belum lagi kanal-kanal berita online lain nya.
Adapun keberhasilan yang di capai tak lepas dari Tim Advokasi yang solid dari Dewan Pengacara Nasional, ditambah kemauan kuat dari warga tanah merah korban kebakaran depo plumpang untuk mengupayakan keadilan dalam permasalahan yang mereka hadapi
Dalam kesempatan kali ini, TIM ARH Media-Tim publikasi media dari kantor Hukum Arif Rahman Hakim SH., MH, berkesempatan mewawancarai Ketua Tim Advokasi DPN Faizal Hafied, dan Arif Rahman Hakim SH., MH sebagai salah satu tim advokasi yang terlibat didalam gugatan tersebut.
Dalam kesempatan wawancara via sambungan telepon, Faizal Hafied selaku ketua Tim advokasi menyampaikan apresiasi "Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini," kata Faizal.
Apa yang dituangkan dalam amar putusan setidaknya memenuhi 2 azas dalam perspektif ilmu hukum, Yang Pertama--Ius curia novit bahwa hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada hukumnya.
Yang Kedua--Summun ius summa iniuria yaitu kepastian hukum yang tertinggi adalah keadilan yang tertinggi. Point-point dalam amar putusan majelis hakim jelas dan amat gamblang, majelis hakim memberi ruang bagi rasa keadilan yang di rasakan oleh para warga tanah merah yang menjadi korban peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang dalam mencari keadilan. Ujar pria yang menduduki jabatan sebagai Presiden organisasi Dewan Pengacara Nasional (DPN) dan Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas) itu.
![]() |
| Persiapan Tim Kuasa Hukum DPN - Dok.Pribadi |
Saya harus mengatakan seperti karena kemenangan ini bukan menjadi euforia sesaat akan tetapi puncak kesadaran kita semua, bahwa asa/harapan penegakan hukum dan penghormatan atas Hak azasi manusia yang setinggi-tingginya itu masih ada di sistem peradilan kita. Dan Keterlibatan DPN dalam penanganan kasus ini adalah sebagai misi utama DPN dalam memberikan layanan pelayanan, pendampingan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Arief Rahman Hakim SH. MH, salah satu advokat yang terlibat dalam tim pembela, menyampaikan beberapa pandangannya menyambung apa yang di sampaikan Presiden DPN, saya berpendapat sisi muatan keadilan dalam amar putusan pengadilan perkara Nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang di daftarkan di PN Jakarta Selatan. Setidaknya memenuhi asas hukum pidana Nullum dellictum noella poena sine praevia lege poenalli yaitu tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum sebelum didahului oleh suatu perbuatan.
![]() |
| Bersama Warga tanah merah di persidangan. Dok.Pribadi |
Yang harus kita ingat, bahwa peristiwa kebakaran depo pertamina di Plumpang bukan kali ini terjadi sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2009, faktornya human error. Kejadian kebakaran pertamina juga sering terjadi seperti tanggal 29 Maret 2021, dimana kebocoran gas mengakibatkan 3 tank premium dikilang minyak pertamina RU V1 Balongan, indramayu terbakar. Akibat kebakaran tersebut menyebabkan meninggalnya 1 orang, cedera berat 5 orang dan cedera ringan 14 orang. Kebakaran selanjutnya terjadi pada daerah Cilacap, yang mana sudah 2 kali mengalami kebakaran. Kebakaran yang lainnya terjadi di Kilang Balikpapan dan terjadi 2 kali kebakaran, yang mana mengakibatkan 2 karyawan kontraktor terpapar suhu panas.
Dari sederet data-data kebakaran tersebut tidak bijak jika yang di gaungkan oleh pihak pertamina sebatas pemakluman melalui permohonan maaf, dan rasa tanggung jawab yang hanya di tuangkan dalam bentuk tanggung jawab berupa pemberian Kompensasi, sementara debat penyelesaiannya timbul framing-framing yang membangun opini terjadinya peristiwa kebakaran depo plumpang pada maret 2023 di akibatkan munculnya pemukiman-pemukiman yang semakin padat sehingga tidak ada wilayah buffer zone.
Maka point yang kita serap dan tuangkan dalam isi gugatan kita saat itu adalah make moral judgement,bahwa aturan ganti rugi Pasal 1 Angka 22 No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang berbunyi:
![]() |
| Bersama Tim. Dok. Pribadi |
“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang�undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023).
Lebih Jauh lagi, Dalam Pasal 188 KUHP menyebutkan bahwa
“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karenanya mengakibatkan matinya orang” (Moeljatno, 2006). Pungkas Pimpinan Kantor Hukum ARH Law Office, Advocate & Legal Consultant, Koja Jakarta utara ini
![]() |
| Bersama para Klien warga Tanah Merah. Dok. Pribadi |
Dalam peraturan yang lain berdasarkan Pasal 74 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.” ini memenuhi kriteria dalam asas hukum pidana seperti di terangkan Ketua Tim Advokasi kami, DR. Faizal Hafied, asas tersebut adalah ;
Eideren wordt geacht de wette kennen yang bermakna : ”Setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan, maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya.
Yang harus kita tau bahwa Depo Pertamina Plumpang adalah Obyek Vital Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM NO. 270.K/HK.02/MEM.S/2022.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 05/INMEN/M/2005 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum.
Instruksi Pertama dari Instruksi Menteri Nomor 05/INMEN/M/2005 adalah
“Meningkatkan kewaspadaan, melakukan pengawasan dan pengamanan yang lebih intensif terhadap semua prasarana dan sarana bidang Pekerjaan Umum sebagaimana disebutkan dalam lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 337/KPTS/M/2004 tanggal 17 September 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, berdasarkan prinsip-prinsip pengamanan internal.
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum sejatinya merupakan sebuah teori perlindungan hukum yang bersifat preventif. Sedangkan, pasca bencana kebakaran Depo Pertamina Plumpang diperlukan adanya sebuah perlindungan hukum yang bersifat represif sebagai suatu ganjaran atas kerugian yang ditimbulkan peristiwa tersebut.
Lalu, sebagai upaya hukum represif atas peristiwa tersebut maka diperlukan juga penentuan pihak-pihak yang menurut hukum harus bertanggung jawab kepada negara dan juga kepada masyarakat yang dirugikan.
![]() |
| Tim advokasi Warga Tanah Merah. Dok. Pribadi |
Pertanyaan yang muncul apakah Dewan Direksi Pertamina atau PT. PERTAMINA PATRA NIAGA sebagai sebuah korporasi dapat dikenakan sanksi Pidana? Lanjutnya lagi memberi penjelasan
Bahwa didalam KUHP baru yakni UU Nomor 1 tahun 2023 korporasi menjadi subjek hukum dan bisa di mintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pasal 45.
Direksi, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007”terkait perseroan terbatas juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dengan landasan pasal 1 angka 5 yang pada intinya menyatakan bahwa direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan.
Yang mana artinya kebakaran depo pertamina plumpang ini menjadi tanggung jawab direksi karena dalam menjalankan usahanya PT. Pertamina membutuhkan persetujuan para direksi untuk menjalankan usahanya.
Oleh karenanya Sesuai dengan landasan pasal diatas direksi dapat dikenakan pasal 188 KUHP yang pada intinya memuat bahwa kelalaian yang menyebabkan kebakaran dikenakan penjara maksimal lima tahun dan kurungan maksimal satu tahun. Di negara lain pun bila terjadi masalah besar dan fatal pejabat publik terbiasa memberikan pertanggungjawaban sosial terhadap kerugian yang di derita oleh masyarakat.
Korporasi dapat dimintai pertanggung jawaban bila mereka tidak menyelesaikan masalah ini dengan tuntas, atau bahkan mengabaikannya, serta tidak mematuhi hukum karena hal tersebut dapat diartikan korporasi melakukan kelalaian membiarkan terjadinya tindak pidana.
Dengan adanya korban jiwa yang banyak, kerugian ekonomi serta kerusakan lingkungan akibat ledakan depo pertamina plumpang dirasa perlu diterapkannya strict liability. Yang mana strict liability diartikan sebagai penyelesaian masalah tanpa perlu adanya pembuktian terhadap kesalahan pelaku. Asas tersebut sangat di perlukan dalam kasus ini karena dalam pembuktian kesalahan (mens rea) kemungkinan akan sulit dibuktikan karena kebakaran tersebut menghanguskan TKP serta alat monitor lainnya.
Melalui gugatan yang kami layangkan melalui tim advokasi yang solid kami ingin memberikan edukasi penegakan hukum kepada masyarakat luas, soal Tanggung Jawab Korporasi. Dalam Teori mengenai pertanggung jawaban
Hans Kelsen, “Sebuah konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tanggung jawab (pertanggungjawaban) hukum. Bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu atau bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi bila perbuatannya bertentangan.
Hal ini senada dengan asas hukum yang telah disebutkan oleh Ketua Tim Advokasi DPN :
Summun ius summa iniuria yaitu -- Kepastian hukum yang tertinggi adalah keadilan yang tertinggi.
Menutup wawancara Baik DR. Faizal Hafied, maupun Arief Rahman Hakim SH. MH sama-sama berpendapat pasca putusan pengadilan ini keluar, kita akan tetap mengawal perjuangan warga masyarakat tanah merah sampai putusan pengadilan dapat dilaksanakan
Wawancara: dilakukan via sambungan telp terhadap nara sumber.
Tim ARH Media






0 Komentar