Hari Kamis, Tangal 12 September 2024
menjadi tonggak bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, rasaya tidak
berlebihan mengatakan hal tersebut, sebagaimana di sampaikan oleh ketua TIM
ADVOKASI DPN (Dewan Pengacara Nasional )
“Atas izin Allah
Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan
dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni,
Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang
dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Dr. Faizal
Hafied. Kamis (12/09/2024) sebagaimana
di sampaikan kepada Tim ARH Media.
Rasa Haru senada di sampaikan
oleh Abdus Syakur, Ketua RW 09 Rawa Badak Selatan, mengakui ada harapan
banyak warganya yang tersimpan dalam semangat melakukan gugatan setahun lalu.
Kini, setelah melewati berbagai
persidangan, warga merasa apa yang mereka lalui bersama-sama membuahkan hasil.
"Ini bukan
soal menang atau kalah, tetapi bagaimana kami berjuang menuntut hak-hak kami
yang direnggut oleh korporasi oleh kelalaian mereka," kata Abdus saat
dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (12/9/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim
menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga
telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para
penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil," kata
Hakim Djuyamto dalam
keterangannya, Jumat (13/9/2024).
![]() |
| salah satu anggota Tim Advokasi DPN, Arif Rahman Hakim SH. MH bersama warga Tanah merah (Pribadi) |
Adapun total ganti rugi materiil yang
harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 1.119.267.384.
Dan total ganti kerugian immateriil
yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 22 miliar.
PERISTIWA KEBAKARAN DEPO PLUMPANG,
GUGATAN MASYARAKAT DAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI
Dalam kesempatan ini, Tim ARH Media
Berkesempatan mewawancarai secara
ekslusif Arif Rahman Hakim SH. MH., Founder (Pimpinan ARH Law Office, Advocate
& Legal Consultan) yang juga merupakan tim advokasi dalam gugatan warga
tanah merah melawan Pertamina, Berikut ini wawancaranya :
APA TANGGAPAN
BUNG ARH tentang keluarnya amar putusan perkara 976/Pdt.G/2023/PN.Jkt Sel. ?
![]() |
| Dokumentasi Persidangan (Pribadi) |
Tentunya Hal yang harus kita syukuri, dan apresiasi, bagi warga tanah merah ini tentunya rangkaian perjalanan Panjang untuk sebuah kalimat pembuktian “ masih adanya rasa keadilan”, di Bumi Nusantara Tak berlebihan rasanya bila ketua Tim DPN Dr. Faizal Hafied menyatakan nya dalam opening statmenya di hampir semua media arus utama (main stream), Ketika beliau dimintai statementnya tentang hasil Putusan ini.
Kemudian yang harus di apresiasi bahwa sistem peradilan kita saat ini sedang banyak di sorot karena banyak kasus-kasus hukum di pengadilan yang mendapat sorotan media seperti kasus vina misalnya, kasus sambo dan lain lain, menggambarkan sengkarutnya penegakan hukum dalam sistem peradilan Indonesia, hasil putusan yang mengabulkan gugatan dari penggugat (warga Tanah merah terhadap Pertamina ) ini ibarat angin segar yang membawa harapan atas kepastian hukum nasib korban kebakaran depo Plumpang.
Lalu saya pribadi sebagai bagian dari tim advokasi ini, juga harus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk kepercayaan Masyarakat tanah merah, koja yang mempercayakan permasalahannya di tangani oleh Tim dari DPN.
Apa yang membuat
tim DPN memutuskan untuk menangani perkara ini?
Yang Pertama dan utama, Jawabannya Keterpanggilan
dan Empati , dalam istilah hukum, etika profesi advokat itu di wakili
melalui deretan Kalimat Officium Nobile yang bermakna ; nilai
luhur seorang advokat Ketika mampu mengabdikan dirinya dan kewajibannya
kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepentingannya sendiri.
Yang Kedua -- Secara dalil kitab suci
agama yang saya anut, menjelasakan nilai-nilai luhur yang sama sebagai
seorang advokat dan saya pun kebetulan berkuliah di Universitas Hukum yang menerapkan
nilai-nilai Islami, dalil terebut :
Ø¥ِÙ†َّØ¢ Ø£َنزَÙ„ْÙ†َØ¢ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙƒَ ٱلْÙƒِتَÙ€ٰبَ بِٱلْØَÙ‚ِّ
Ù„ِتَØْÙƒُÙ…َ بَÙŠْÙ†َ ٱلنَّاسِ بِÙ…َØ¢ Ø£َرَÙ‰ٰÙƒَ ٱللَّÙ‡ُ ۚ ÙˆَÙ„َا تَÙƒُÙ† Ù„ِّÙ„ْØ®َآئِÙ†ِينَ
Ø®َصِيمًۭا
Sesungguhnya Kami telah menurunkan
kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia
dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi
penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang
khianat. (QS. an-Nisa’ [4]: 105).
Dalam ayat ini terdapat larangan
menjadi pengacara secara batil, berarti kalau dalam kebenaran maka dibolehkan.
Syaikh as-Sa’di (1376 H) berkata, “Pemahaman ayat ini menunjukkan bolehnya
sebagai pengacara bagi seorang yang tidak dikenal dengan kezaliman.”—saya rasa
anggota tim lain dalam tim advokasi dari
DPN dengan keyakinan yang berbeda dengan saya yang muslim pun pasti memiliki pandangan yang sama menurut keyakinannya
tentang menjunjung nilai-nilai kebenaran, jadi atas dasar itu, kami memutuskan memperjuangkan
kebenaran dan keadilan bagi warga tanah merah melalui jalur pengadilan.
APA SEBETULNYA
YANG HENDAK DI PERJUANGKAN DI DALAM GUGATAN INI ?
![]() |
| Dokumen Persidangan , Sidang saksi-saksi (Pribadi), |
Bila
saya singkat dalam beberapa Kalimat Sederhana Edukasi Hukum kepada masyarakat
Pencari Keadilan, Sekaligus Pembuktian soal Penegakkan Keadilan dalam sistem peradilan
di Indonesia.
Bahwa pengertian paling sederhana dari makna Indonesia sebagai negara hukum kita semua pasti dapat menyimpulkannya, sederhananya bahwa semuanya ada aturan mainnya secara hukum, maka dalam konteks kasus ini , berdasarkan peristiwa tersebut.
Dalam Hukum Pidana, dikenal dengan adanya Dolus (kesengajaan)
dan Culpa (kelalaian). Menurut Van Hamel, kelalaian harus memiliki unsur
tidak mengadakan praduga dan kehati – hatian (Muhaling, 2019).
Dalam Pasal 188 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa
karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, jika karenanya timbul
bahaya umum bagi barang, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain,
atau jika karenanya mengakibatkan matinya orang” (Moeljatno, 2006).
Adapun berdasarkan Pasal 74 angka 3
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa “Perseroan
yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Jadi apa yang kami lakukan sebagai Tim Advokasi bagi warga
tanah merah adalah melindungi hak mereka sebagai warga negara, dan hak azasi
mereka sebagai manusia , dan melakukan rangkaian-rangkaian Langkah pembelaan terhadap hak mereka, sekaligus sebagai edukasi hukum kepada Masyarakat luas.
APA STANDARD KEMENANGAN DALAM GUGATAN INI MENURUT ANDA?
![]() |
| Tim Pembela Warga Tanah Merah DPN (pribadi) |
Standard Kemenenagan dalam gugatan ini tentunya bukan dari fantastisnya nilai ganti rugi yang diminta dalam gugatan senilai 31 Milyar untuk kerugian materil dan kerugian materil sebesar 3 Trilyun, tapi standar kemenangan yang kami perjuangkan dalam gugatan ini adalah edukasi soal keadilan bagi Masyarakat vs Ego Korporasi, bahwa dalam aturan soal Perseroan pun seperti tadi telah saya jelaskan mereka memiliki kewajiban tanggung jawab sosial bila terjadi sesuatu yang merugikan dan mencelakakan fisik dan jiwa Masyarakat sekitar.
Bukan Ketika ada kejadian yang mencelakakan Cuma di hargai santunan yang di pukul rata apapun kerugiannya 50 Juta, KUHP PASAL 188 itu jelas membahas soal ekskalasi itulah makna keadilan yang di maksud dalam gugatan ini. Jadi Hak warga itu yang sakit, yang cidera, yang meninggal dunia, yang kehilangan harta benda apa pertanggung jawaban sosialnya?. apa pula tanggung jawab kepada kerusakan lingkungan yang di timbulkan ?
Penegakan keadilan haruslah mampu memenuhi rasa keadilan itu harus mencakup dan memenuhi aspek materiil, immaterial dan itu lah makna tanggung jawab sosial secara korporasi, pungkas pria kelahiran kabupaten Bima ini menutup wawancara,
ARH MEDIA, 13 September 2024
Kontributor : Ilyas Hussein
Liputan Hasil Gugatan Warga Tanah Merah vs Pertamina.
Keterangan Pers Ketua Tim Advokasi DPN




0 Komentar