Searchengine Friendly Head Tag Generator POLEMIK AL ZAYTUN, KLANDESTIN, SINKRETISME AGAMA, DAN MANDULNYA INTELIJEN ADYAKSA NEGARA

BREAKING NEWS

5/recent/ticker-posts

POLEMIK AL ZAYTUN, KLANDESTIN, SINKRETISME AGAMA, DAN MANDULNYA INTELIJEN ADYAKSA NEGARA

Beberapa pekan belakangan, ruang publik kembali di buat heboh dengan Polemik pimpinan Al Zaytun, Syekh Abdusalam Panji Gumilang Rasidi, berawal dari Shalat Idul Fitri 1444H yang penuh kontroversi, bercampurnya perempuan dalam shaf laki-laki, hadirnya pemeluk agama non Islam dalam barisan sholat, mazhab sukarno, sehingga yang belakangan ini soal Al quran bukan kalamullah, dan yang paling baru statement bahwa perempuan tidak harus dinikahi cukup di gauli dengan baik, kegaduhan-kegaduhan ini terus menyeruak di ruang publik jelang gelaran Pesta Demokrasi Nasional, pemilu 2024, tentu hal ini mengkhawatirkan memantik konflik horizntal di masyarakat.

Karena itu, tim kontributor mencoba menghubungi seorang praktisi hukum, dari ARH Law Firm, Arif Rahman Hakim S.H., M.H., di ruang kerjanya, persoalan Panji gumilang ini sudah sejak lama terindikasi ter afiliasi NII, sudah banyak pemberitaan, kesaksian korban, tapi seolah negara tidak berdaya atau setengah hati menyelesaikan ini. Beragam kajian dari peniliti di bidang keagamaan, maupun pengamat terosisme serta pengakuan korban seakan tidak menjadi pintu masuk yang dapat membongkar gerakan klandestin (bawah tanah) ini.





Pada 2002, MUI, mengatakan ada korelasi secara historis, antara kepemimpinan dan aliran keuangan antara panji gumilang dalam hal ini Ma'had al zaytun dengan NII (Negara Islam Indonesia), tapi kenapa terkesan di biarkan. Bahkan dalam statemennya MenkoPolhukam, Mahfud MD ada bukti dokumen akta pendirian yayasan Al zaytun awalnya bernama yayasan NII.

Jika ditanya adakah lembaga atau instansi yang seharusnya berwenang mengawasi aliran kepercayaan atau aliran-aliran keagamaan? Jawabnya : ADA.

Dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejkaksaan Republik Indonesia, pasal 30, ayat (3) huruf (d) dan (e) ;

PASAL 30 dalam bidang ketertiban & ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :

(d) . "Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara."

(e). "Pencegahan penyalahgunaan dan/ atau penodaan agama.

Ini sudah sangat jelas tapi kenapa lembaga adyaksa negara yang bahkan sekarang di beri kewenangan fungsi intelijen negara ini menjadi mandul?

Bahkan dalan UU 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia :

Pasal 30 B, dalam bidang intelijen & penegakan hukum, kejaksaan berwenang ;

(a). Menyelenggarakan fungsi penyelidikam. Pengamanan dan penanggulangan untuk kepentingan penegakan hukum.

(b). Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan atau dengan penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun luar negeri.

(c). Melaksanakan pengawasan multimedia.

3 point di atas semakin menunjukkan wewenang yang seharusnya dapat di laksanakan tapi tidak berjalan di kasus ini sehingga semua beban kesalahan seolah hanya kepada Mentri agama atau MUI saja. Lanjut Pria yang juga tokoh muda Masyarakat BIMA ini, Harusnya kejaksaan melakukan serangkaian langkah berikut ;

Pertama, Karena NII ini adalah gerakan klandestin maka corong multimedia resmi dari Ma'had al zaytun yang menurut bebebrapa pakar seolah sebagai "etalase" kamuflase ada nya faham terlarang di dalamnya maka panji gumilang membuat statement kontroversialnya di chanel resmi ma'had al zaytun dari sini saja semestinya lembaga kejaksaan ini sudah harus mulai meng-investigasinya secara kaidah dan kewenangan hukum yang di berikan padanya oleh UU, untuk masuk melakukan tindakan Pencegahan awal.

Kedua, sepak terjang NII KW-9 dan al zaytun ini sudah sampai ke negeri Jiran yang juga berbuah fatwa sesat, pada 16 Maret 2011, nilai yang dianggap sesat kurang lebih sama dengan fatwa MUI di 2002 , seharusnya dengan fungsi dan kewenangannya bisa kejaksaan bersinergi dengan intelijen Malaysia untuk menggali Informasi tapi tidak pernah dilakukan.

Ketiga , dalam upaya menyingkap kontroversi dan dalih-dalih agama yang seolah menjadi dasar pemikiran seorang panji gumilang, kejaksaan berhak melakukan investigasi intelijen, sambil di sinergikan dengan MUI, atau instansi keagaaman lain dan keterangan para ahli di bidangnya untuk menguatkan kesimpulan yang akan di dapat.

Yang lebih bahaya dari pembiaran-pembiaran statement, orasi, pendapat, tausiyah yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik ini oleh Panji Gumilang adalah karena di balut toleransi beragama, padahal jika di teliti lebih lanjut statemen-statement beliau dan praktek-praktek bersimbol keagamaan yang di praktekkan mengarah secara jelas kepada sinkretisme agama,

Sikretisme agama : pencampuradukan berbagai unsur aliran atau faham keagamaan, alih-alih sebuah bentuk keseimbangan dan toleransi.

Fatalnya ini sebetulnya adalah bentuk Radikalisme dan akar kata radikalisme itu sendiri :

Radikalisme adalah sikap atau semangat yang membawa pada tindakan yang bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan yang mapan (sudah berjalan) dengan menggantinya dengan gagasan atau pemahaman (dapat berupa upaya penafsiran) baru.

Kita mengapresiasi sikap dan langkah yang sedang di lakukan pemerintah , meski terkesan lamban, karena harus menunggu terjadi desakan publik terlebih dahulu. Akan tetapi kita wajib mengawalnya sampai ada tindakan konkret dari pemerintah mengakhiri kegaduhan ini, pungkasnya menutup wawancara



Posting Komentar

0 Komentar