ARH MEDIA--Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
(KIP-RI) kembali memberikan anugerah penghargaan kepada lembaga-lembaga publik
di Indonesia. Untuk kategori partai politik, hanya ada lima partai politik yang
mendapatkan predikat partai politik ‘Informatif’, yaitu PDI Perjuangan, Partai
Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PKB.
Pada
tahun ini, Partai Demokrat untuk ketiga kalinya kembali menerima penghargaan
tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP-RI Donni Yusgiantoro
kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diwakili
oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya di Atria Hotel, Gading Serpong, Tangerang
(14/12).
Ketum
Partai Demokrat AHY menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya Partai Demokrat
menjadi salah satu partai yang ‘Informatif’,
“Kami mengucapkan apresiasi kepada Ketua dan Komisioner KIP-RI yang telah memberikan penganugerahan kepada Partai Demokrat pada tiga tahun terakhir ini. Sebagai partai yang demokratis dan terbuka, Alhamdulillah Partai Demokrat kini telah bertransformasi menjadi 'smart party' yang juga berpartisipasi aktif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Kami juga ingin terus memperjuangkan hak publik untuk tahu (the right to know) yang dijamin dalam konstitusi,” ungkapnya dikutip dari pernyataan tertulis.
Sementara
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, juga menyampaikan rasa terima
kasih kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP Partai
Demokrat didukungan seluruh struktur Partai Demokrat yang telah bekerja keras
mempertahankan predikat Partai Demokrat sebagai partai yang informatif.
Namun ia juga mengingatkan agar semua unsur partai tidak cepat
berpuas diri dan terus berkontribusi dalam membangun bangsa, khususnya untuk
mendukung KIP-RI pada upaya keterbukaan informasi publik.
Dalam
sambutannya, Ketua KIP-RI Donny Yusgiantoro mengatakan dari 372 lembaga publik
yang menjadi objek Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya, pada tahun 2022 ini
hanya 122 lembaga publik yang berhak mendapatkan predikat ‘Informatif’.
Adapun
untuk mencapai kategori ‘Informatif’, penilaian harus mencapai nilai 90-100.
Kemudian di bawahnya kategori ‘Menuju Informatif’ mendapatkan nilai 80-89.9,
‘Cukup Informatif’ dengan nilai 60-79.9, ‘Kurang Informatif’ dengan nilai
40-59.9, dan ‘Tidak Informatif’ kurang dari 39.9.
372
lembaga publik tersebut dibagi dalam tujuh kategori klaster lembaga; Partai
Politik, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
(LN/LPNK), Lembaga Non-Struktural, BUMN, Pemerintahan Provinsi, dan Perguruan
Tinggi Negeri.


0 Komentar